BNNP Jambi Kejar-kejaran dengan Mobil Bawa Sabu, Dua Orang Ditangkap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Aksi kejar-kejaran antara petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dengan pengendara mobil Pajero Sport terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi hingga  ke Suban atau tepatnya batas Jambi-Riau. Dari pengejaran itu, petugas berhasil menangkap satu orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.Â
Informasi dihimpun VIVA, penangkapan kurir tersebut diketahui beserta barang bukti dua kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi yang sempat disimpan di dalam mobil tersebut.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan ada dua orang pria ditangkap BNNP Jambi karena ketahuan bawa sabu dan ekstasi di Tungkal Ulu. "Ya benar, yang ditangkap kurir dan pemilik sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya.
Guntur menceritakan, awalnya ada laporan mencurigakan pada mobil tersebut menuju Jambi jalur lintas timur. Pihak BNN yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyergapan dengan satu petugas Pos PJR Unit VI Ditlantas Polda Jambi.
Petugas melintangkan mobil truk di tengah jalan namun saat sasaran datang, mobil yang berisi dua orang langsung putar arah menuju Pekanbaru dan pihak BNN langsung melakukan pengejaran.Â
"Karena ada kecurigaan, mobil Pajero Sport langsung putar arah dan terjadilah BNN kejar-kejaran," ujarnya, Senin, 29 November 2021.
Guntur mengatakan, saat dalam pengejaran, mobil itu sempat masuk dalam perumahan warga di daerah Suban. Pihak BNNPÂ Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang pengemudi mobil bernama Beni, beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu serta ratusan ekstasi warna kuning dan pink merek kuda jingkrak.Â
"Jadi sebelum penangkapan, satu orang sempat melompat dari mobil, dan saat mencoba melarikan diri ke dalam semak-semak sambil membawa sabu-sabu dan ekstasi dan BNN langsung mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali sehingga barang bukti ketinggalan dan langsung disimpan BNN," ujarnya.
Sementara itu, saat dalam pengejaran ke dalam semak, BNN kehilangan jejak sedangkan sopir mobil langsung diinterogasi. Saat diketahui keberadaan pemesan di dalam perkebunan sawit Merlung, Tungkal Ulu, tim BNN langsung melakukan penelusuran sampai dapat.Â
"Saat sampai di lokasi tempat tinggal pemesan sabu-sabu dan ekstasi, tim BNN mengepung pondokan sambil mengeluarkan tembakan dan saat masuk menggeledah pondok, ditemukan seorang pria bernama Jon Kuswadi dan seorang perempuan di dalam pondok, meski tidak ada barang bukti narkoba ditemukan, BNN tetap membawa Jon untuk dimintai keterangan," kata Guntur.
Dalam pemeriksaan, menurut Guntur, Jon mengaku barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan ratusan pil ektasi yang dibawa Beni, merupakan barang pesanannya dari orang. Tim BNN sampai saat ini terus melakukan pengembangan.Â
"Kalau ditangkapnya tepat minggu subuh, 28 November 2021 dan sudah dua orang ditetapkan jadi tersangka sedangkan satu perempuan masih sebagai saksi yang saat ini terus diperiksa di BNN Jambi," katanya.Â
Â