Tahanan Kasus Cabul Dianiaya hingga Tewas, Penyebabnya Gegara Uang

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tahanan sebagai tersangka kasus penganiyaan hingga tewas terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra, usai menjalani perawatan di Rumah Sakit (Bhayangkara) Kota Medan, Selasa malam, 23 November 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Hendra berstatus tahanan sejak Jumat, 12 November 2021. Dalam perkara dugaan pelecehan seksual kepada remaja perempuan. Kasus ini, ditangani oleh Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
 
"Piket Reskrim mendapat laporan dari rumah sakit Bhayangkara bahwa ada salah satu tahanan (Hendra Syahputra) yang dirawat di sana meninggal dunia,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP. Irsan Sinuhaji dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Sabtu 27 November 2021.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tahanan sebagai tersangka, yakni NP, J, WS, TS, HM dan H. Mereka adalah tahanan menghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan atas terjerat berbagai kasus.

“Selanjutnya secara cepat juga Kasat dan tim langsung menuju RTP tempat di mana  awalnya korban ditahan dan mengambil keterangan, kepada salah satu tahanan di sana,” kata Irsan.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Kemudian, petugas kepolisian kembali memeriksa kelima tahanan lainnya. Hasil dari gelar perkara, petugas menetapkan 6 orang tersangka.

“Lalu muncullah kembali sekitar 5 nama lain, yang ikut menganiaya,” kata Irsan.

Sedangkan, motif penganiayaan ini. Para pelaku mengakui untuk meminta paksa uang kepada korban. Di mana Hendra tidak tahan dipukuli dalam sel penjara menelpon keluarganya untuk mengirimkan uang beberapa kali.

Irsan menjelaskan para pelaku berhasil melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak dua kali berturut-turut.

“Pertama Rp 700 ribu, ke dua Rp200 ribu. Penganiayaan yang kemarin terjadi ini,  mereka kembali meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp5 juta,” sebut Irsan

Bila tidak dipenuhi permintaan pelaku, korban pun dipukuli secara brutal oleh para tersangka di dalam sel penjara.

“Karena tuntutan tidak dipenuhi, sehingga terjadilah penganiayaan yang mereka lakukan, baik dilakukan dengan alat, dengan tangan kosong, dengan mendorong dan lain sebagainya,” sebut Irsan.

Irsan mengungkapkan pihak Propam Polrestabes Medan tengah mendalami indikasi ada kelalaian petugas penjaga RTP. Sehingga ada aktivitas di dalam menggunakan telepon selular di dalam sel penjara.

“Kita dalami bagaimana bisa masuk ke dalam, untuk petugas yang jaga juga sedang dilakukan pemeriksaan internal di Propam. Cara menerima uang juga masih didalami bagaimana proses pengirimannya,” kata Irsan.

Atas perbuatannya, 6 pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo Pasal 110 ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya