Polisi Tangkap Suami Yang Tikam Istrinya di Dalam ATM

Pelaku Penikam Istrinya di ATM Pematangsiantar (Baju Putih)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap wanita cantik bernama Aiga Fisyahdani, di ATM BRI di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa siang, 23 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pria Mengaku Imam Mahdi di Aceh Utara Tikam 4 Warga

Pelaku inisial REM, tak lain adalah suami korban. Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat bersembunyi di sebuah kos di Jalan Pasar I, Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis pagi, 25 November 2021.

"Tim Opsnal beras di Kabupaten Labuhan bergerak dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa Ke Polres Pematangsiantar diproses," sebut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, Kamis 25 November 2021.

Bos Yamaha Mengundurkan Diri Usai Ditikam Putrinya saat Tidur

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari Agia yang hendak menarik uang tunai di ATM BRI. Saat berada di dalam ATM masuk sang suami dengan membawa senjata tajam dan menikam korban.

Ini Motif Pelaku Penikaman di China yang Tewaskan 3 Orang

"Terlapor REM membuka pintu ruangan ATM Bank BRI tersebut dan langsung menusuk pelapor dari belakang tepatnya dibagian kepala belakang pelapor sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau. Sehingga saat itu, pelapor mengeluarkan darah segar dan seketika itu pelapor berbalik ke arah terlapor," jelas Rusdi.

Rusdi mengatakan pelaku tetap melakukan penikaman terhadap korban di bagian wajah Agia. Saat itu korban yang di dalam ATM sempat menjerit dan meminta tolong.

"Saat itu, terlapor kembali menusukkan sebilah pisau ke arah wajah pelapor namun saat itu pelapor menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri sehingga telapak tangan kiri pelapor sehingga tangan pelapor tembus sehingga darah segar bercucuran di ATM," jelas Rusdi.

Kemudian, korban meminta tolong kepada warga sekitar. Melihat orang mulai ramai, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepada motornya.

Warga langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dari tim medis. Selanjutnya, Agia membuat laporan ke Mako Polres Pematangsiantar.

Sedangkan, motif penikaman tersebut, pelaku mengaku kepada petugas karena sakit hati melihat istrinya yang tengah menggugat cerai di Pengadilan Agama Pematangsiantar saat ini.

"REM dijerat dengan pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan," sebut Rusdi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya