Dua Orang dari Tujuh Pemerkosa Adik-Kakak di Padang Masih Buron

Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penyidikan kasus perkosaan terhadap adik dan kakak yang masih di bawah umur dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 22 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Fathul Abdi

VIVA – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, merampungkan berkas salah seorang pelaku, berinisial ADA, dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan terhadap adik dan kakak perempuan masih di bawah umur.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Pelaku, yang merupakan kakak sepupu dari korban itu, kini menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.

"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik; kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis, 25 November 2021.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

Ia mengatakan berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti. Kini polisi menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa.

Dua tersangka lainnya, yakni Dj (70 tahun) dan RO (23 tahun), masih dalam proses penyidikan. Tersangka Dj diketahui merupakan kakek kandung kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun, sedangkan RO paman korban. Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Dua dari empat tersangka pemerkosa dua perempuan kakak-adik di Kota Padang, Sumatera Barat, yang sudah ditangkap oleh polisi, Rabu, 17 November 2021.

Photo :
  • ANTARA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto (jo), Pasal 76E, jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ia membeberkan, total pelaku yang sudah ditangkap polisi dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Selain lima pelaku itu, kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," kata Rico.

Kedua korban yang merupakan adik dan kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya