Sering Nonton Video Porno, Adik Cabuli Kakak Kandung hingga Hamil

Polisi merilis kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sering nonton video porno membuat seorang laki-laki berusia 15 tahun diduga mencabuli kakak kandungnya, yang berusia 17 tahun. Keduanya, merupakan Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Akibatnya, korban hamil atas perbuatannya adiknya tersebut.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Peristiwa dugaan pencabulan itu, dilakukan pelaku dari bulan April hingga Juni 2021. Berdasarkan laporan diterima Polres Nias. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pria baru gede itu.

"Iya, pelakunya sudah diamankan," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias AKP Iskandar Ginting, Selasa 23 November 2021.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

Iskandar mengatakan karena antara korban dan pelaku masih anak di bawah umur. Kasus ini, ditangani sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap kakak kandungnya di kamar korban saat rumah dalam kondisi kosong alias tidak orang tua mereka. Akibat perbuatannya, korban sedang mengandung dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Kemudian, pelaku juga mengaku nafsu untuk mencabuli itu. Karena ia, sering menonton video porno dari ponsel di dunia maya.

"Jadi timbul hawa nafsu pelaku, karena nonton video porno," tutur Iskandar.

Oleh sebab itu, Iskandar mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua diharapkan untuk lebih memperhatikan aktivitas ketika bermain ponsel. 

"Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak," sebut Iskandar.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan pendampingan dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.

"Korban juga mendapat pendampingan dari PKPA Cabang Nias,"  ucap Iskandar.

Polisi sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kita limpahkan ke Jaksa," ungkap Iskandar.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Korban Pencabulan Minta Bripka RHL Dihukum Berat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya