Fakta Mengejutkan Terungkap dalam Sidang Kode Etik Bripka RHL

Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Sidang komisi kode etik terhadap Bripka RHL digelar di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Sidang itu juga menghadirkan korban berinsial MU (19) sebagai saksi dalam persidangan.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Dalam persidangan tersebut, Bripka RHL membantah semua tudingan yang dilontarkan terhadapnya. Dia tidak mengakui pencabulan terhadap MU (19) yang merupakan istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru di hotel di jalan Medan-Binjai, 23 Mei 2021.

"Pada tanggal 23 Mei 2021, saat di Hotel. Dia (Bripka RHL) ngeles bahwa dia tidak berada di situ. Pergi ke tempat pak Ijeck," kata Kuasa Hukum MU, Riadi saat dikonfirmasi VIVA, usai menjalani sidang tersebut, Selasa, 23 November 2021.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Namun, untuk membuktikan terjadi indikasi pencabulan, korban pun mengungkapkan Bripka RHL memiliki tanda lahir di bagian belakang tubuhnya. Saat itu, RHL mesti membuka bajunya karena kesaksikan korban.

"Fakta dalam sidang tadi ya, ciri apa kau tandai dari RHL. Korban menyebutkan di tubuh di bagian belakang ada tanda lahir. Dibuka lah bajunya (Bripka RHL) ternyata ada tanda itu. Saya pun, terkejut. Diketahui bahwa tanda lahir, di tubuh bagian belakang," ujar Riadi.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Korban MU hadiri sidang kode etik Bripka RHL

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Riadi mengatakan sidang tersebut ditunda hingga Rabu besok. Agenda berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi dari Bripka RHL dan petugas hotel tempat diduga terjadi pencabulan tersebut. Dia mengatakan sidang putusan sidang Kode Etika akan disampaikan besok juga. 

"Saya (kami) dipanggil untuk sebagai saksi. Kami harapkan. Kami harapkan, oknum seperti ini, diberhentikan dari kepolisian. Ini memberikan efek jera kepada oknum," tutur Riadi.

Dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti sebagai atasan Bripka RHL juga menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021. 

Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 6 personel Polsek Kutalimbaru termasuk Bripka RHL. Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. 

Awal kasus ini karena MU yang merupakan istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli  oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL. Pencabulan itu dilakukan di hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang oleh Bripka RHL sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suami korban bisa dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya