Motif Istri Ganas Keroyok Anak di Malang Korban Perkosaan Suaminya
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo mengungkapkan motif penganiayaan kepada siswi SD Melati (nama samaran) dilatarbelakangi rasa kesal si istri siri pelaku pencabulan itu. Melati diperkosa oleh terduga pelaku bernisial Y, pada Kamis, 18 November 2021 lalu.Â
Pelaku sudah memiliki istri siri dan keduanya menikah secara siri karena usianya juga masih di bawah umur. Istri Y ironisnya malah merasa kesal kepada korban karena pelaku mencabuli korban. Bukannya menolong korban, istri malah mengeroyok korban. Hal ini yang disebut melatarbelakangi 8 anak di bawah umur melakukan penganiayaan yang amat tak manusiawi kepada korban. Dalam kasus ini baik korban maupun pelaku semuanya di bawah umur.Â
"Ini yang memicu kejadian pengeroyokan. Korban dan pelaku (pengeroyokan) saling mengenal," kata Tinton pada Selasa, 23 November 2021.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban diajak bermain oleh temannya berinisial D. Lalu Y mengirim pesan ke korban menyamar sebagai D. Korban diajak jalan-jalan hingga akhirnya diajak ke rumah pelaku. Di sana dengan mengerikan korban dicabuli dengan kekerasan dan tangannya diikat dan mulutnya disumpal.Â
Beberapa saat kemudian istri Y dan 8 pelaku pengeroyokan tiba dan menggedor pintu. Korban yang tak berdaya lalu dipersekusi dan diseret ke tanah kosong di perumahan elite di kawasan Blimbing. Yang mengerikan, usai dihajar, korban diajak foto bersama dan HP beserta uangnya dirampas oleh para pelaku.Â
"Korban harus dilindungi karena psikologinya belum begitu stabil. Saat ini tim trauma healing juga melakukan upaya sehingga kita mendapat keterangan dari korban. Untuk 10 anak ini masih saksi karena kita menunggu gelar perkara sebelum penetapan tersangka semua di bawah umur dan sudah kita amankan," ujar Tinton.Â
Perlu diketahui korban selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang. Bocah SD ini tinggal di panti asuhan sejak usia 6 tahun. Ibunya diketahui bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan ayahnya divonis orang dengan gangguan jiwa. Saat ini korban masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan.
Akibat perbuatan para pelaku terancam dijerat UU pasal kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentang Persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.