Peras Polisi, Ketua LSM Anti-Korupsi Ancam Bersurat ke Presiden

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Ketua dari lembaga swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36) memeras polisi dengan cara mengancam akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo hingga Komisi III DPR. Surat itu lantas jadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.

Minta Uang Rp2,5 Miliar

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Hengki mengaku pihaknya juga menemukan pesan pengancaman dan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp2,5 miliar. Saat memeras korban, ada negosiasi dengan anggota Korps Bhayangkara itu.

Ilustrasi pemerasan melalui telepon.

Photo :
  • Istimewa
Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

Sampai pada akhirnya disepakati jumlah sebesar Rp250 juta. Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya pun punya bukti voice note yang dikirim ke korban berisi pengancaman dan akan memviralkan ke media sosial.

"Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap terkait dugaan melakukan pemerasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Wisnu Wardana, membenarkan hal ini.

"Ada penangkapan kaitannya dengan pemerasan. Ada satu orang, dia ini ketuanya," katanya kepada wartawan, Senin, 22 November 2021.

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

Terdakwa Harvey Moeis kerap menangis ketika menyebut nama Sandra Dewi dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024