Peras Polisi, Ketua LSM Anti-Korupsi Ancam Bersurat ke Presiden

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Ketua dari lembaga swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36) memeras polisi dengan cara mengancam akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo hingga Komisi III DPR. Surat itu lantas jadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.

Minta Uang Rp2,5 Miliar

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Hengki mengaku pihaknya juga menemukan pesan pengancaman dan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp2,5 miliar. Saat memeras korban, ada negosiasi dengan anggota Korps Bhayangkara itu.

Ilustrasi pemerasan melalui telepon.

Photo :
  • Istimewa
KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Sampai pada akhirnya disepakati jumlah sebesar Rp250 juta. Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya pun punya bukti voice note yang dikirim ke korban berisi pengancaman dan akan memviralkan ke media sosial.

"Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap terkait dugaan melakukan pemerasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Wisnu Wardana, membenarkan hal ini.

"Ada penangkapan kaitannya dengan pemerasan. Ada satu orang, dia ini ketuanya," katanya kepada wartawan, Senin, 22 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya