Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Anak di Padang Meningkat 100 Persen

Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Senin, 22 November 2021, saat menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam seminggu terakhir dengan menghadirkan delapan orang tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/Fathul Abdi

VIVA – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

"Berdasarkan laporan serta data kasus yang kami tangani dari Januari hingga pertengahan November 2021 ini tercatat ada 85 kasus kekerasan seksual anak," kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Senin, 22 November 2021, saat menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam seminggu terakhir dengan menghadirkan delapan orang tersangka.

Imran mengatakan, jumlah 85 kasus itu meningkat seratus persen dibandingkan pada 2020 dengan 48 kasus. Ada 85 lebih anak yang menjadi korban kejahatan seksual pada 2021, mengingat dalam satu kasus terdapat dua korban atau lebih.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Imran mengaku miris terhadap fenomena kekerasan seksual yang terus meningkat. Bahkan, kalau ditilik lebih dalam, ujarnya, sebagian besar pelakunya bukanlah orang jauh korban, namun orang dekat yang sering berinteraksi.

Pelaku juga tidak memandang latar belakang pekerjaan ataupun profesi, karena juga ada kasus pelakunya adalah orang yang mendirikan tempat ibadah, mengajar ngaji, serta penceramah.

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Karena itu, Imran mengimbau seluruh pihak terkait agar turut berupaya mencegah serta mengantisipasi kejadian kejahatan seksual terhadap anak, baik orangtua, sekolah, dan lainnya.

"Sedangkan bagi pelaku, kami tegaskan bahwa Polresta Padang tidak akan main-main dalam menangani kasus ini: hukuman berat akan diterapkan," ujarnya.

Delapan tersangka yang dihadirkan saat rilis Polresta Padang berasal dari kasus kejahatan seksual yang ditangani dalam sepekan terakhir. Beberapa kasus di antaranya sempat menjadi sorotan masyarakat, terutama warganet, seperti kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh adik-kakak di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Para tersangka adalah anggota keluarga serta kerabat korban mulai dari kakek, paman, kakak, sepupu hingga tetangga.

Selanjutnya adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji. Dalam kasus ini polisi memperkirakan ada belasan anak laki-laki yang menjadi korban. Para tersangka sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif. Mereka diancam dihukum penjara selama 15 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya