Anak SD di Malang Dicabuli, Dituduh Pelakor, Dihajar Lalu Diajak Foto
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Nahas peristiwa yang dialami oleh anak di bawah umur Melati (nama samaran), siswa sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur. Dia menjadi korban pencabulan, penganiayaan, hingga perampasan harta benda. Sialnya, setelah menerima tindakan itu korban diajak foto bareng oleh para pelaku.
"Jadi setelah kejadian itu. Korban itu diajak foto bersama pasca-dirundung. Korban saat ini mengalami trauma berat, murung, dan belum berani keluar kamar," kata ketua tim kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni, dalam jumpa pers, Senin, 22 November 2021.
Kejadian itu bermula pada Kamis, 18 November 2021, saat korban diajak bermain oleh salah satu temannya, berinisial D. Lalu, pelaku pencabulan, berinisial Y, menyamar menjadi D. Dia mengirim pesan mengajak korban untuk bermain. Lewat bujuk rayu korban akhirnya mau mengikuti ajakan Y.
Y ternyata membawa korban ke rumahnya. Y sudah beristri. Di rumah Y, korban mengalami pencabulan dengan kekerasan. Selang beberapa waktu kemudian, istri dan 8 anak di bawah umur pelaku persekusi menggerebek rumah Y. Sialnya, korban justru disudutkan sebagai pelakor.
"Dari situ, korban dibawa ke lapangan di kawasan perumahan. Di situ korban dipersekusi, dianiaya dengan sejumlah tindakan kekerasan hingga sejumlah bagian tubuhnya memar penuh luka. Pelaku ini rata-rata anak-anak kecuali Y sudah 18 tahun. Untuk 8 anak terduga pelaku persekusi sudah saling mengenal--teman main," ujar Al Romdhoni.
Video adegan kekerasan ini menyebar dan viral di media sosial. Dalam adegan sadis itu, korban ditendang bagian kepalanya, dipukul, dan mendapat kekerasan lainnya. Korban juga mendapat kekerasan secara nonverbal dari para pelaku. Di tubuh korban ditemukan banyak luka memar dan lebam.
Menurut Merda, berdasarkan keterangan para korban pelaku ingin menguasai harta korban, tetapi kemudian berubah menjadi pencabulan, penganiayaan, dan perebutan harta benda. Pelaku berjumlah 8 orang yang terdiri dari 5 perempuan dan 3 laki-laki.
Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan bahwa aparatnya telah memproses hukum laporan pencabulan dan kekerasan itu, selain melihat langsung video adegan kekerasannya. Tetapi polisi akan berhati-hati dalam menangani kasus itu karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Berdasarkan video kekerasan itu, katanya, sudah cukup jelas calon tersangkanya, meski polisi harus tetap mengikuti prosedur-prosedur pemeriksaan, di antaranya memvisum korban untuk memastikan jenis kekerasannya maupun benda yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, polisi juga harus meminta bantuan psikolog forensik untuk memeriksa psikologis korban.