Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Video Mesum di Garut
- VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Sejak empat video mesum beredar di media sosial, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Polres Garut akhirnya berhasil menangkap GAS (22) warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat, pemeran pria dalam video sekaligus penyebar video di media sosial.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wordhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka GAS alias Adi ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan GAS mengakui seluruh perbuatannya, telah menyebarkan beberapa potongan video tak senonoh melalui media sosial.
"Ya kami saat mendapat laporan adanya penyebaran potongan video asusila langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku penyebar video," ujarnya, Senin, 22 November 2021.
Untuk sementara motif tersangka nekat menyebarkan video dirinya dan mantan kekasihnya tersebut berlatar belakang sakit hati dan kecewa. Hubungan asmara antara korban R dan GAS tak direstui oleh kedua orang tua R. "Jadi motifnya kekecewaan karena hubungan dengan R tak direstui orang tua," ujar Wordhanto.
Lanjut Wordhanto, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa selimut, sweater, kartu memori, flashdisk, telepon genggam, kamera dan satu unit komputer.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga sudah menyita berbagai barang bukti," ujarnya.