Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Cirebon

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ditabrak oleh bandar narkoba saat melakukan pengejaran di  Cirebon, Jawa Barat, Minggu.

Komjen Wahyu Bakal Miskinkan Bandar Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba berinisial JM mengalami luka parah akibat kejadian itu.

"Iptu JM terluka parah, ditabrak dan terlindas bandar narkoba saat penangkapan di Cirebon," kata Hengki di Jakarta, Minggu.

Operasi Sikat Jaya, 341 Tersangka Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya Ditangkap Jelang Pilkada

Hengki menjelaskan, tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut saat ini masih dalam pengejaran. Namun demikian, barang bukti jenis sabu seberat 35 kilogram berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, kejadian bermula saat jajaran Kepolisian hendak meringkus tersangka di "rest area" di wilayah Cirebon.

Dunia Sepakbola Gempar, Mantan Pemain Arsenal Selundupkan Ganja Senilai Rp12 Miliar

"Pada saat kita mau tangkap di 'rest area', tersangka melarikan diri pakai mobil. Anggota kami ditabrak sama tersangka," kata dia.

Iptu JM yang menjadi korban dalam penangkapan itu mengalami patah tulang di bagian kaki dan kini sudah mendapat perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Panjiyoga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba yang memasok barang haram ke Jakarta. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Pengakuan Pemeran Wanita dalam Video Mesum di Garut

Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Pernah Dipenjara 6 Tahun Gara-gara Kasus Narkoba

Fakta baru, pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka, pernah dipenjara 6 tahun.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2024