Predator Seks Jagakarsa Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan anak dibawah umur
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA –  Pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur berinisial F (29) di Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual setidaknya terhadap 15 anak lak-laki di kediamannya di Jalan Camat Gabun 1, Lenteng Agung, Jagakarsa.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ungkap kasus kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021 

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik peristiwa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku berinisial F sudah hampir satu tahun.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

"Perbuatan cabul tersebut terjadi sejak bulan Desember 2020 hingga diketahui terakhir kemaren November 2021 bertempat di rumah pelaku atau di lingkungan rumah pelaku di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa," terang Azis 

Kombes Azis menyebut tersangka F berstatus lajang dan pekerjaan sehari-harinya adalah pengajar lepas diantaranya sebagai guru kursus bahasa Inggris dan masih tinggal di rumah orang tuanya.

Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Dari pengakuan sementara pelaku, Kapolres menyebut adanya trauma di masa lalu pelaku sehingga tega melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak dibawah umur.

Hingga kini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih dalam terkait pelaku, dan mengungkap lebih jauh apakah ada korban lainnya.

"Kita juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain, ataukah dilakukan di lokasi yang lain," tutur Azis

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial F menjadi bulan-bulanan massa karena diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur di rumahnya yang berada di Jalan Camat Gabun 1, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin malam, 15 November 2021.

"Waktu kejadian itu saya ditelepon sama Pak RT, katanya ada pelecehan seksual. Sampai di lokasi sudah ramai. Rumah (pelaku) sudah dikepung sama warga," ucap Ketua RW setempat, Raden Taufik pada wartawan, Selasa,16 November 2021

Raden mengaku setelah mendapati informasi tersebut langsung mendatangi kediaman pelaku guna mengamankan pelaku. Karena sudah banyaknya massa yang berkumpul di luar kediaman pelaku, Raden beserta pengurus RT dan RW setempat pun tak berani membawa pelaku keluar.

"Saya sendiri mau mengevakuasi itu tak berani dengan situasi massa seperti itu. Sementara yang berhak itu kan aparat meski aparat butuh waktu untuk sampai ke lokasi," terangnya.

Saat hendak menunggu aparat Kepolisian, massa yang terbakar emosi pun mencoba masuk dengan paksa ke rumah pelaku kemudian melayangkan pukulan ke pelaku hingga babak belur.

"Iya jebol juga sebelum aparat datang. Setelah polisi sampai, dia dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 15 anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan.

Agus Buntung

Video Mesum Agus Buntung dan Anak di Bawah Umur Bikin Geger, Begini Nasib Korban

Laki-laki bernama lengkap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung itu membuat satu sekolah gempar dengan video tak senonohnya bersama anak perempuan di sebuah kamar.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024