Predator Seks Jagakarsa Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA –  Pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur berinisial F (29) di Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual setidaknya terhadap 15 anak lak-laki di kediamannya di Jalan Camat Gabun 1, Lenteng Agung, Jagakarsa.
"Pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ungkap kasus kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021Â
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik peristiwa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku berinisial F sudah hampir satu tahun.
"Perbuatan cabul tersebut terjadi sejak bulan Desember 2020 hingga diketahui terakhir kemaren November 2021 bertempat di rumah pelaku atau di lingkungan rumah pelaku di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa," terang AzisÂ
Kombes Azis menyebut tersangka F berstatus lajang dan pekerjaan sehari-harinya adalah pengajar lepas diantaranya sebagai guru kursus bahasa Inggris dan masih tinggal di rumah orang tuanya.
Dari pengakuan sementara pelaku, Kapolres menyebut adanya trauma di masa lalu pelaku sehingga tega melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak dibawah umur.
Hingga kini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih dalam terkait pelaku, dan mengungkap lebih jauh apakah ada korban lainnya.
"Kita juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain, ataukah dilakukan di lokasi yang lain," tutur Azis
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial F menjadi bulan-bulanan massa karena diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur di rumahnya yang berada di Jalan Camat Gabun 1, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin malam, 15 November 2021.
"Waktu kejadian itu saya ditelepon sama Pak RT, katanya ada pelecehan seksual. Sampai di lokasi sudah ramai. Rumah (pelaku) sudah dikepung sama warga," ucap Ketua RW setempat, Raden Taufik pada wartawan, Selasa,16 November 2021
Raden mengaku setelah mendapati informasi tersebut langsung mendatangi kediaman pelaku guna mengamankan pelaku. Karena sudah banyaknya massa yang berkumpul di luar kediaman pelaku, Raden beserta pengurus RT dan RW setempat pun tak berani membawa pelaku keluar.
"Saya sendiri mau mengevakuasi itu tak berani dengan situasi massa seperti itu. Sementara yang berhak itu kan aparat meski aparat butuh waktu untuk sampai ke lokasi," terangnya.
Saat hendak menunggu aparat Kepolisian, massa yang terbakar emosi pun mencoba masuk dengan paksa ke rumah pelaku kemudian melayangkan pukulan ke pelaku hingga babak belur.
"Iya jebol juga sebelum aparat datang. Setelah polisi sampai, dia dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 15 anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan.