Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kandang Kambing

Badar sabu, DK, yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar sabu berinsial DK. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 21 paket sabu siap konsumsi.

Fakta Mengerikan Peredaran Narkotika di Kalimantan Selatan Sepanjang 2024

Laporan Masyarakat

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Jalan Sei Sekala, Gang Bahagia, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

"Melakukan under cover buy (menyaru sebagai pembeli) dengan bertransaksi senilai Rp100.000 untuk harga satu paket sabu," kata Rian, Selasa 16 November 2021.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita Polres Binjai.

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution.
Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik

Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli memesan satu paket sabu kepada DK. Kemudian, pelaku mengajak petugas kepolisian tersebut ke sebuah kandang kambing untuk menyerahkan serbuk putih mematikan itu.

"Tepatnya di kandang Kambing sedang dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu oleh pelaku. Kita langsung ringkus pelaku, Sabtu, 13 November 2021," kata Rian.

Langsung Digelandang ke Polres

DK pun langsung digelandang ke Mako Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan pelaku, ia mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari seorang bandar narkoba berinsial HB beralamat di Kota Medan.

"Dia (pelaku) mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang inisial HB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Rian sembari menambahkan pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap HB.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

"Tentu harus ditindak, siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Orang yang melakukan kesalahan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya."

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024