Niat Bantu Teman Tagih Utang, Pria Ini Malah Kritis Disabet Samurai

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA – FAS terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena luka parah di bagian kepalanya usai menagih utang kepada FS (51). FAS hingga kini belum sadarkan diri di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Kapolsek Sawangan, Ajun Komisaris Polisi Meltha Mubarak mengatakan, peristiwa itu bermula saat FAS membantu rekannya MH menagih utang kepada FS. FAS menagih FS di Jalan Pelopor 2, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

"FAS ini perannya hanya membantu menagih. Sementara, yang punya utang adalah FS kepada MH," kata Mubarak kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

FS saat itu lagi berada di rumah kontrakannya bersama temannya ART (41). Ditagih utang, pelaku tak terima dan langsung menyerang FAS dan MH.

VIVA Militer: Samurai Ninja penyerangan pasukan khusus.

Photo :
Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Awalnya, ART mengeluarkan senjata tajam jenis samurai untuk menakuti FAS dan MH. Bukannya takut, FAS malah mengambil senjata tajam yang serupa dari rumahnya.

"Sempat terjadi cekcok sebelumnya hingga akhirnya FS dibantu ART, memukul FAS dengan besi dan senjata tajam," kata Mubarak.

Mubarak mengatakan, FS terlilit utang kepada MH senilai Rp5 juta. Sudah lebih 4 bulan, FS belum membayar.

"Sudah lebih dari 4 bulan, FS tidak membayar, maka MH mengajak temannya FAS untuk menagihnya," lanjut Mubarak.

Akibat peristiwa itu, FAS mengalami luka parah di bagian kepala dan bibirnya. Luka itu diduga akibat sabetan senjata tajam dan benda tumpul.

"Pelaku dan barang bukti berupa dua buah samurai dan satu besi sudah kita amankan," kata Mubarak.

Adapun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. FS dan ART terancam hukuman pidana di atas 4 tahun.

"Tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya