6 Pelaku Perampokan Bersenpi yang Gasak Uang Rp400 Juta di PIK Dibekuk

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Enam orang pelaku perampokan bersenjata api terhadap nasabah bank di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil dicokok polisi. Empat orang ditahan di Polda Metro Jaya dan dua lainnya ditahan di Polda Lampung. 

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

"Kami tangkap enam pelaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.

Dia menjelaskan, para tersangka punya peran berbeda-beda. Tersangka FA sebagai joki dan eksekutor yang mengambil uang korban. Kemudian, tersangka NJS sebagai eksekutor. Lalu, tersangka RA memantau keadaan di luar bank.

PNM Dampingi Ratusan Nasabah Daftar Izin Edar BPOM

Tersangka N sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya, tersangka A dan AR mencari dan memantau target saat masih berada di dalam bank. 

Korban berinisial AM diketahui mengambil uang senilai Rp400 juta untuk menggaji pegawainya. Keenam tersangka memakai modus kempis ban dan sudah kerap beraksi.

Genjot Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis, Bank Jago Gandeng Google Cloud Manfaatkan AI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

"Jadi modus sering terjadi karena pelaku biasa berkomplot, ada yang awasi di dalam bank, lihat nasabah baru ambil uang, dan biasa kontak teman yang ada di luar disampaikan ciri-ciri yang ambil uang dan ada yang sudah tampung di sana," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat meminta masyarakat lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar. Dia menyebut, Koprs Bhayangkara membuka diri bila masyarakat butuh pengawalan. Pasalnya, dalam kasus semacam ini, para pelaku memang menyasar mereka yang tidak dikawal. 

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. "Maka saya imbau apabila ada masyarakat mau ambil uang jumlah banyak hubungi polsek setempat untuk dapat pengawalan," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, perampokan dengan senjata api terjadi di depan pintu KFC Pantai Indah Kapuk, tepatnya di BCA Camar, Jakarta Utara pada Rabu, 10 November 2021 siang sekitar pukul 13.00 WIB. 

Berdasar data yang dihimpun, pelaku perampokan disebut berjumlah dua orang, mereka mengendarai sepeda motor saat beraksi. Pelaku berhasil menggondol uang Rp400 juta dari korban yang diduga baru menarik uang tersebut.

"Anggota sedang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Nanti kalau sudah selesai semua baru (disampaikan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya