Motif Hendi Bunuh Saiful hingga Ditemukan Tewas di Jembatan Gantung

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Saiful Imri (56 tahun), yang meninggal dunia di atas jembatan gantung di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Jumat kemarin, 12 November 2021. Pelakunya ialah Hendi Sulisman (26 tahun), warga setempat.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Hendi diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, kurang dari 24 jam usai melakukan pembunuhan terhadap Saiful. Hendi dibekuk petugas usai menerima laporan dari adik korban, Tarmizi Hardiansyah (48 tahun), dengan LP/B-233/XI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 12 November 2021, perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.

Dari pelapor Tarmizi, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Pulau Pinang, langsung bergerak cepat dengan melakukan Lidik dan diperkuat dari pengumpulan barang bukti di lapangan. Alhasil, belum 24 jam usai menerima laporan, polisi sudah mengamankan pelaku.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, pelaku Hendi Sulisman merupakan otak dan pelaku tunggal pembunuhan terhadap Saiful Imri. Keduanya sama-sama warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang Lahat.

"Bisa mengarah kepada pelaku Hendi Sulisman, ini berdasarkan dari hasil lidik dan diperkuat dengan pengumpulan barang bukti di lapangan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Pulau Pinang," jelasnya, Sabtu, 13 November 2021.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

Dijelaskan Kurniawi, untuk kronologi kejadian sekira jam 06.00 WIB, di Jembatan Gantung Desa Jati, Dusun III Kecamatan Pulau Pinang Lahat, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Saiful Imri yang merupakan kakak kandung dari pelapor.

"Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari Kepala Dusun (Kadus), bahwasan kakaknya telah menjadi korban pembunuhan. Atas dasar itu Tarmizi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat," jelasnya.

Polisi melakukan penangkapan di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun milik tersangka di Desa Muara Siban. Diketahui, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam lama.

"Tersangka nekad menghabiskan nyawa korban Saiful Imri karena ada dendam lama beberapa tahun silam, yang masih membara di hati pelaku Hendi Sulisman," tambah Kurniawi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Team Opsnal Sat Reskrim pun, langsung membawa pelaku ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diamankan berikut barang bukti, berupa satu bilah sarung senjata tajam jenis parang, sepasang sandal jepit warna merah merk sky boat, satu helai baju kaos oblong warna abu abu biru merk Denndev Company, dan satu helai celana.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui Diki, warga desa setempat, saat hendak melintas di atas Jembatan Gantung. Saat itu, dia melihat adanya sesosok laki-laki penuh luka bacok berjalan sempoyongan, hingga akhir tergeletak dan meninggal dunia di atas jembatan gantung.

Mayat yang ditemukan diketahui merupakan warga desa setempat, Saiful Imri. Saiful meninggal dunia dalam kondisi tubuh bersimbah darah, penuh luka bacok di sekitar muka dan tangan kanan yang hampir putus.

Sebelum meninggal dunia, Diki sempat hendak bertanya kepada korban. Namun korban tidak menjawab hingga tergeletak dan meninggal dunia di atas jembatan. Melihat kondisi seperti itu, Diki langsung menghubungi warga sekitar untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024