Bicara Kasar ke Pengamen Wanita, Timer Bus Ditusuk Kernet
- www.freevector.com
VIVA – Akibat mengatakan hal senonoh dan kasar terhadap cewek pengamen, seorang timer bus berinisial F, ditusuk beberapa kali hingga mengalami luka parah dan kehabisan banyak darah, oleh kernet bus berinisal G.
Keributan berdarah tersebut terjadi di, terminal bayangan tol Kebon Jeruk arah Tangerang, Jalan Perjuangan, Jakarta Barat, Jumat 29 Oktober 2021.
Pelaku yang kabur hingga hampir satu bulan ini berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Merak Banten.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, kasus penusukan tersebut terjadi berawal dari korban menggoda gadis pengamen yang menunggu bus,
Korban terlihat dan terdengar oleh pelaku, melontarkan kata-kata tidak yang cukup kasar kepada gadis pengamen.
Pelaku kemudian berusaha mengingatkan korban, namun korban tidak terima hingga terjadi aksi dorong, korban kemudian berusaha menghindari pelaku, namun pelaku tetap mengejar.
Pelaku yang sudah menyiapkan senjata pisau badik, menusuk korban berkali-kali hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti perut dan punggung.
Penganiayaan tersebut terlihat oleh rekan korban yang juga warga sekitar. Salah satu dari mereka kemudian membuat laporan polisi.
"Menurut keterangan pelaku bahwa korban ini mengatakan kata-kata yang kasar kepada pengamen itu, sehingga atas kejadian itu si pelaku menegur korban namun tidak dihiraukan," ujar Slamet saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Kamis 11 November 2021.
"Ada luka di perut sebelah kiri, lengan sebelah kiri, luka punggung dan luka pada ibu jari dan jari telunjuk yang membuat korban sampai sekarang masih dirawat," tambah Slamet.
Sementara itu pelaku yang sebelumnya berhasil kabur berhasil ditangkap di Terminal Merak, pelaku berniat kabur ke kampung halamannya untuk menghindari kejaran polisi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti badik dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang nengakibatkan orang luka parah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: 2 Pedagang Sembako di Pasar Malabar Saling Tikam, Begini Kronologinya