Bobol Kartu Kredit, Pasutri Ini Beli Uang Kripto hingga Pajero

Polisi bongkar sindikat pencurian data kartu kredit
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sindikat pencurian data kartu kredit yang mengaku sebagai customer service (cs) penerbit kartu kredit.

2025 Makin Cuan! Ini 4 Koin Kripto yang Bisa Anda Pantau di Musim Libur Nataru

Dari kasus tersebut, petugas menangkap sembilan tersangka yakni sepasang suami istri (pasutri) berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan. Kemudian BD, IR, AS, IW, SW, YN dan WV.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, modus sindikat pencuri data kartu kredit ini dengan cara mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online, sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit tersebut.

4 Koin Kripto Diprediksi Punya Prospek Cerah: Investasi Sekarang, Amankan Masa Depan Keuangan Anda!

“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” kata Roberto kepada wartawan, Kamis, 11 November 2021.

Setelah mendapatkan data kartu kredit dari korban, kata Roberto, para pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” ujar mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini.

Roberto mengatakan otak dari kejahatan ini adalah sepasang suami istri berinisial AP dan MA ini juga menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.

“Pasutri ini juga berperan sebagai pemimpin perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan. Pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS,” mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ini.

Roberto menyebutkan pelaku melancarkan aksinya baru satu tahun lebih. Setidaknya ada puluhan korban dari berbagai daerah dan ada 3 korban yang berasal dari DIY.

Dari hasil kejahatan tersebut, oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi berupa mobil dan uang tunai. “Ada mobil Pajero dan uang tunai Rp295 juta,” tambahnya.

Kini barang bukti mobil, uang tunai beserta 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah dan catatan keuangan telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

“Akibat perbuatan para tersangka kami kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun,” katanya.

Baca juga: 5 Orang Dicokok Curi Besi Proyek Kereta Cepat, Polri Panggil WIKA

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya