- Pixabay
VIVA – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menangkap AS (24 tahun) karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas. Kini dia masih dalam pemeriksaan.
Kepala Satrerkrim Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Mirzal Maulana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Sidokapasan, Surabaya, pada Selasa 9 November 2021 kemarin.
Sebelumnya, balita malang itu dirawat oleh neneknya lalu diambil oleh terduga setelah berusia empat tahun. Dugaan penganiayaan terendus, ketika melihat kondisi fisik korban setelah meninggal.
"Didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar terdapat serta adanya kekerasan fisik benda tumpul terhadap tubuh korban," kata Mirzal kepada wartawan, Rabu, 10 November 2021.
Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku akhirnya ditangkap, setelah ditemukan petunjuk bahwa penganiayaan itu diduga dilakukan oleh ibu kandung korban sendiri berinisial AS. Bahkan, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dikantongi dua alat bukti.
"Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas Mirzal.