Ancam Akan Disantet, Tukang Pijat Cabuli Anak Tetangga

S (tengah) Pelaku Pencabulan di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Seorang tukang pijat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mencabuli anak tetangga yang baru berusia 16 tahun. Pelaku mengancam akan melakukan santet kepada korban dan keluarganya. Atas perbuatannya, pelaku berinsial S (53) ditangkap petugas kepolisian.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, korban dan pelaku merupakan tetangga yang beralamat di Gang Gapuk, Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kasus ini berawal dari bujuk rayu kepada pelaku untuk mau foto bugil. Bila tidak dituruti, S mengancam akan menyantet Mawar (bukan nama aslinya) dan keluarganya.

Viral Isi Rekaman Rayuan Maut Agus Buntung Tersebar, Ternyata Pakai Jurus...

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, kemudian pelaku meminta foto bugil dikirim melalui WhatsApp ke pelaku. Antara S dan korban juga sering video call.

"Peristiwa itu terungkap karena video korban beredar. Hal itu diketahui oleh orangtuanya dan kemudian menanyakan kepada korban," sebut Rusdi, Senin 8 November 2021.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Korban Sempat Menutupi

Awalnya korban tidak mau mengungkapkan apa yang terjadi kepadanya. Namun, setelah diyakinkan oleh orangtua, akhirnya ia pun mengatakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. 

"Pelaku melancarkan aksinya ketika orangtuanya korban pergi belanja. Pelaku menelepon korban, setelah tahu korban di rumah sendirian pelaku datang dan melancarkan aksinya meraba bagian dada dan kemaluan korban. Aksi itu pun direkam oleh pelaku," jelas Rusdi.

Mendengar pengakuan itu, orangtua korban langsung membuat laporan ke Mako Polres Pematangsiantar. Kemudian pihak keluarga korban mendatangi pelaku, untuk mempertanyakan apa dilakukannya kepada korban.

"Pelaku diamankan oleh keluarga korban di Gang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematangsiantar Rabu siang, 4 November 2021. Kemudian diserahkan ke Polres Pematangsiantar dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk di proses hukum lebih Lanjut," jelas Rusdi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya