Istri di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan bos rumah makan
Sumber :
  • ANTARA/Ali Khumaini

VIVA – Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan atau Warung Padang di Karawang yang diduga melibatkan isterinya dan sejumlah orang.

"Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu.

Kapolres mengatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya.

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan "tangan" orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Pada Rabu, 27 Oktober, seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya.

Kapolres menyampaikan, para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.

Para pelaku dikabarkan sudah menerima uang Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan. Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku.

Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan isteri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.

Denny Sumargo Khawatir Takut Sang Istri Terseret di Tengah Konflik dengan Farhat Abbas

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Kesal Disebut Sarjana Bodoh, Adik Bunuh Kakak Kandung Pakai Cangkul

Raffi Ahmad dan Keluarga Berduka, Istri Piet Pagau Meninggal Dunia

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024