Gagal Caplok Lahan TNI AL, Mafia Tanah Klaim Aset Warga Kelapa Gading

Mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA – Kasus mafia tanah rupanya masih terjadi walau sudah jadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengungkap, salah satu contoh yaitu kasus yang dialami kliennya, Yudi Astono.

Tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara milik kliennya diduga diklaim oleh para ahli waris Soemardjo dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 ter tanggal 15 April 1953. Padahal, uji Labkrim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menyatakan surat tersebut diduga non identik alias palsu.

"Bahwa surat yang digunakan Muhammad Fuad adalah non identik atau palsu berdasarkan hasil Labkrim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri," kata Amir kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.

Bukan cuma lahan kliennya, para ahli waris Soemardjo diduga juga memakai dokumen yang sama saat mengklaim lahan punya TNI AL di Kelapa Gading, Jakarta Utara tahun 2015 lalu. Klaim ini berujung Putusan PK di Mahkamah Agung yang memenangkan para ahli waris Soemardjo.

Tapi, kemenangan para ahli waris Soemardjo tak bisa dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan lahan. Hal ini diduga lantaran lahan itu dijadikan Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut saat ini. Karena tak bisa melakukan eksekusi, pelaku mengklaim lahan milik korban yaitu Yudi Astono.

Persidangan pun bergulir hingga tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kliennya. Tapi, Muhammad Fuad kembali mengajukan banding yang kedua. Dengan diputusnya yang kedua, Muhammad Fuad memenangkan dari putusan yang pertama.

"(PK 2) Ini bertentangan sepenuhnya dengan hukum acara dan peraturan Mahkamah Agung sendiri, yang memperbolehkan PK 2 apabila terdapat dua putusan PK yang bertentangan. Saya merasa prihatin, karena negara pun dikalahkan dengan menggunakan dokumen yang patut diduga tidak otentik, baik TNI AL maupun Kementerian Keuangan dikalahkan oleh pengadilan pada tingkat Mahkamah Agung," kata Amir.

Dalam perkembangannya, Muhammad Fuad yang diduga memakai surat palsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6991/XII/2018/Ditreskrimum ter tanggal 19 Desember 2018. Muhammad Fuad pun diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP atau menggunakan surat palsu berupa Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 ter tanggal 15 April 1953.

Intip TPS Tempat Jokowi dan Iriana Lakukan Pencoblosan Pilkada

"Karena yang asli adalah Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 milik TNI AL adalah asli," katanya.

Bahkan, atas dasar pelaporan itu, Muhamad Fuad kini berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Yudi Astono menyampaikan harapannya untuk mendapatkan kembali lahan yang merupakan haknya. Dia memohon kepada Jokowi untuk memberantas para mafia tanah.

Kritikan Keras Said Didu ke Jokowi: Kudeta Partai yang Membesarkannya

"Saya mohon perhatian pemerintah dan presiden karena ini benar-benar jelas praktik mafia tanah," ujar Yudi menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dengan lantang komitmen penuh Pemerintah menuntaskan konflik agraria di setiap daerah. Jokowi tidak ingin masalah ini terus menerus terjadi.

Dukungan Prabowo dan Jokowi Disebut Tingkatkan Suara Melki-Johni di Pilkada NTT

Sering kali kata dia, dalam rapat terbatas kabinet dan berbicara kepada kepala daerah, persoalan mengenai konflik agraria terus menjadi sorotannya.

"Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah," kata Jokowi saat hadir dalam acara penyerahan sertifikat redistrubusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 September 2021. 

Menurut Presiden, pemberian sertifikat memberi kepastian hukum berkeadilan bagi para petani, nelayan serta masyarakat bawah yang mana tanah menjadi sandaran hidup mereka. Juga kepastian bagi para pengusaha atas lahan usahanya. Artinya ada kepastian hukum kepada seluruh pihak. Ia tidak ingin lagi konflik agraria berlarut-larut sampai puluhan tahun.

Baca juga: Kasus Penipuan, Eks Calon Wali Kota Palembang Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya