Pura-pura Numpang Toilet, Seorang Pria Rampok Pemilik Rumah

Ilustrasi/Perampokan.
Sumber :

VIVA - Seorang pria berinisial RR dicokok buntut melakukan pencurian disertai penganiayaan di kawasan Depok. Pelaku (RR) pura-pura menumpang ke toilet rumah korbannya.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Modus Bertamu

"Kejadian terjadi pada 18 Oktober lalu di Sukmajaya, Depok. Modusnya tersangka berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 5 November 2021.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Ilustrasi pelaku perampokan yang ditembak

Photo :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

Saling Kenal

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Yusri menyebut pelaku dan korban saling kenal satu sama lain. Kata dia, pelaku sudah niat mengambil barang berharga korban.

Baca juga: Rampok dan Aniaya Pelajar, Sopir Angkot di Jakarta Barat Buron

Saat diizinkan memakai toilet korban, pelaku menganiaya korban sampai pingsan. Selain itu, pelaku pun menganiaya kakak korban dengan sebilah pisau.

"Pelaku melakukan penganiayaan ke kakak korban si N. Dianiaya dengan pukulan benda tumpul dan ada kekerasan fisik dengan melakukan perebutan pisau saat itu karena ada upaya menusuk sehingga terjadi perlawanan dengan korban," katanya.

Ilustrasi Perampokan Kendaraan

Photo :

Pelaku Kabur

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku berhasil menggondol telepon genggam milik korban lalu kabur. Singkat cerita, pasca menerima laporan dari korban, polisi bergerak menangkap pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 170 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Ilustrasi pencurian

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Warga asal Kota Langsa berinisial AM (38) ditangkap oleh polisi usai mencuri 12 mayam atau 39 gram emas serta uang Rp 6,3 juta milik seorang PNS di Kuta Alam, Banda Aceh.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024