BNN Ungkap Ribuan Pil Ekstasi Yang Dikendalikan di Lapas Medan
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti lima ribu pil ekstasi, yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu, BNNP Sumut mengamankan lima orang tersangka. Yakni MF alias Agam warga Kecamatan Medan Marelan, DP warga Jalan Masjid Silau Bayu, Kabupaten Simalungun, AZ warga Kecamatan Medan Marelan, MT warga jalan Kaswari, Kota Medan dan MJK warga Sei Kambing, Kota Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan pengungkapan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas mengamankan lima tersangka tersebut.
"Dari tangan kelima tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, mobil dan sepeda motor," ucap Toga dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut di Kota Medan, Kamis 4 November 2021.
Dibekuk Saat Bertransaksi Narkoba
Jelas dia, pengungkapan dilakukan setelah petugas BNNP Sumut melakukan pengintaian disebuah kafe di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu 30 Oktober 2021. Saat MF hendak melakukan transaksi. Dari situ, Toga mengatakan langsung mengamankan tiga orang tersangka.
"Di sana petugas langsung mengamankan MF bersama tiga rekannya inisial MT, DP dan MJK," sebut mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Kemudian, Toga mengatakan petugas BNNP Sumut melakukan penelusuran di rumah AZ di Jalan Perumahan Swallow, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan. Dari rumah tersebut, ditemukan ribuan pil ekstasi.
"Dan dapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir yang disimpan di dalam gudang. Selanjutnya, kelima tersangka dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan," sebut Toga.
Dalam pemeriksaan, tersangka MF alias Agam mengaku barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir itu didapatnya dari seorang berinisial DP (DPO) di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"MF bersama temannya diperintah oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput ekstasi tersebut dari DP," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun," kata Jendral Bintang Satu itu.