Dukun Cabul, Ajak Korban Nonton Video Porno Lalu Disetubuhi

Dukun cabul, Syam, ditahan oleh polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Polda Sumatera Utara menangkap seorang dukun cabul berinsial SY (40). Ia diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Dengan modus bagian dari ritual penyembuhan ayah korban yang sedang sakit.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Pura-pura Obati Sang Ayah

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021, lalu. Dengan korban berinsial RJ (16). Kasus ini berawal ketika pelaku datang berpura-pura mengobati ayah korban yang sedang sakit.

"Pelaku saat itu menjanjikan bisa mengobati ayah korban berinisial H dengan pengobatan yang dimilikinya," kata Hadi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa, 2 November 2021.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Korban Turuti Permintaan Pelaku

Kemudian, SY mengatakan untuk proses pengobatan lanjutan, korban diminta untuk mendatangi rumah pelaku di Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Korban menuruti permintaan pelaku.

"Namun sebelum mengobati, pelaku ternyata membujuk korban untuk datang ke rumah pelaku. Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.

Baca juga: Sepi Penumpang, Pria Ini Jadi Dukun Cabul Bermodus Sembuhkan COVID-19

Tonton Video Porno

Rumah korban pun berdekatan dengan rumah pelaku. RJ datang temani oleh rekannya. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di kamar itu, pelaku memijat korban sambil menonton video porno.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh oleh pelaku," tutur Hadi.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Ibu Korban Tak Terima

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku ditangkap oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan Oktober 2021 lalu dibawa ke kantor polisi.

Kata Hadi, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hadi.

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Ngaku Baru Sekali Saja

Sementara itu, pelaku, Syam, mengaku sudah membuka praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. Pelaku juga mengaku melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

"Saya juga pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp130 juta," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya