Ibu Rumah Tangga Dibekuk Karena Ikut Jual Sabu-sabu

Ditresnarkoba Polda Jateng Mengamankan Pelaku di Sebuah Ruko di Kota Semarang
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat. Kedua lokasi seluruhnya di Kota Semarang. Yang pertama di Semarang Utara dan yang kedua di Semarang Barat.

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

Saat pers rilis di halaman Mapolda Jateng, Selasa 2 November 2021, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, kasus berawal dari laporan masyarakat Kota Semarang. Dimana ada kecurigaan terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di dua tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang," jelasnya.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Salah satu pelaku yang diamankan, ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama NR, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Pelaku lainnya bernama EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.

Ditangkap Saat Menunggu pembeli

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini. 

"Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok dengan berat 5 gram yang dibawa pelaku NR. Serta satu paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.

"Pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S. Sedangkan pelaku NR mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar 200 ribu dari JJ yang sekarang masih diburu," ungkap Lutfi. Para pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya