Terlilit Pinjol dan Judi Online, Pemuda di Serang Nekad Bobol ATM

Pelaku pembobolan ATM di Banten.
Sumber :
  • Yandi D/VIVA.

VIVA – Beralasan karena pengangguran, warga Kota Serang, Banten, berinisial S (27) nekat menguras uang di mesin ATM untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) dan modal judi online. Dia melakukan kejahatannya itu pada Minggu, 17 Oktober lalu.

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

S menguras uang di mesin ATM sebesar Rp79 juta, dari sebuah minimarket di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

"Baru kali ini, (ngerasa) takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 wib keluar jam 05.00 wib. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat (bayar) pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp 20 jutaan, (sisanya) untuk main judi," kata pelaku S (27), di Mapolres Serang Kota, Jumat, 29 Oktober 2021.

Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Pelaku S naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol gentengnya. CCTV dimatikan, kemudian hard disc nya diambil sama pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Besar-besaran Direksi MIND ID, Ini Alasannya

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Saat beraksi di dalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.

"Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV di matikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV di copot," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, ditempat yang sama.

Meski telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku tertinggal di tembok luar dan terbaca oleh polisi. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. "Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman diatas 5 tahun," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya