Ada Geng Motor Brutal di Jambi Didanai Seorang PSK
- ANTARA/Nanang Mairiadi
VIVA – Kepolisian Resor Kota Polresta Jambi, Provinsi Jambi, mengungkap suplai dana atau yang mendanai aksi anarkis geng motor di Kota Jambi, oleh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) online aplikasi.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan pelaku anggota geng motor yang ditangkap beberapa waktu lalu, mereka mendapatkan dana dari seorang PSK di Jambi untuk mabuk-mabukan dan melakukan aksi anarkistis, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi Kompol Handres, di Jambi, Jumat, 29 Oktober 2021.
"Yang cukup mengagetkan, suplai dana tersebut diduga berasal dari perempuan pekerja seks komersial yang sering menjajakan diri lewat aplikasi, dan yang bersangkutan masih diselidiki polisi," katanya.
Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dalam dua pekan terakhir menangkap para anggota geng motor yang aksinya telah meresahkan warga Kota Jambi dengan beberapa korban yang dianiaya mereka dengan senjata tajam di jalan raya.
Anggota geng motor ini membekingi pelaku prostitusi online dan melakukan pengamanan. Uang dari hasil prostitusi itu sebagiannya diberikan untuk anggota geng motor.
Handres menambahkan, uang yang diperoleh dari pelaku prostitusi online itu kemudian dibelikan minuman keras oleh para anggota geng motor.
"Minuman keras tersebut dikonsumsi oleh mereka sebelum melakukan aksi meneror ataupun melakukan pencurian dan kekerasan, bagi mereka minuman keras itu menghilangkan rasa takut, itulah membuat mereka menjadi brutal di jalanan," kata Handres.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, sejumlah anggota geng motor ditangkap oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, salah satunya seorang pria berinisial GF, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pemuda 17 tahun itu disebut-sebut merupakan salah satu pentolan geng motor di Kota Jambi. GF diduga terlibat sejumlah kejahatan di jalanan, termasuk membacok korban bernama Muhammad Ridho.
Sebelumnya, sepuluh anggota geng motor juga berhasil ditangkap. Mereka adalah LP (21), PJ (16), TA (16), MD (18), dan L yang pada 18 Oktober 2021 lalu melakukan aksinya di Jalan TP. Sriwijaya, RT 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian EY, HS, FB, MP, dan AB yang pada 20 Oktober 2020 melakukan aksinya di wilayah Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. (ant)