Polisi Tetapkan Begal Payudara di Duren Sawit Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus begal payudara
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA – Kapolsek Duren Sawit Komisaris Polisi Suyud membenarkan, pihaknya telah mencokok begal payudara modus tanya alamat di kawasan perumahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Pelaku dicokok di kediamannya yang juga di kawasan Duren Sawit. Pelaku sudah berkeluarga. 

Menurut Suyud, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun. "Sudah dinaikkan menjadi tersangka karena sudah cukup alat bukti," ujar dia kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Meski begitu, untuk motif pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu masih jadi misteri. Sebab, tersangka masih diperiksa intensif usai dicokok, Kamis, 28 Oktober 2021 malam. 

Viral Wanita Kena Begal Payudara, Terekam CCTV (Instagram/warungjurnalis)

Photo :
Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Suyud mengungkapkan, pelaku awalnya lewat di lokasi kejadian dan melihat ada korban sendiri. Lantas, pelaku balik arah lalu pura-pura tanya alamat.

"Si pelaku itu lewat dan begitu lihat ada perempuan, ada korban sendiri lalu dia balik arah. Begitu balik arah, pura-pura nanya alamat. Begitu ngomong-ngomong itu dia melakukan aksinya dan langsung kabur," katanya.

Sebelumnya diberitakan, aksi begal payudara kembali terjadi dan viral di media sosial. Menurut akun Instagram @forumwartawanpolri, kejadian ini terjadi di kawasan perumahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Akun tersebut menyebutkan, begal payudara ini punya modus berbeda dalam melancarkan aksinya. Dia pura-pura menanyakan alamat pada korbannya. Setelah itu, pelaku baru beraksi. Pelaku disebut sudah ditangkap.

"Begal payudara modus nanya alamat, pelaku ditangkap," demikian bunyi posting-an tersebut seperti dikutip, Jumat, 29 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya