Pedagang Pasar Ditusuk Preman Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Polisi saat memberikan keterangan pers kasus premanisme di Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah.

Kemudian, BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.

Polisi Tangkap 9 Preman yang Kerap Palak Pedagang di Pasar Tumpah Merdeka

“Menurut keterangan BA saat menurunkan barang di Pasar tersebut. Didatangi dua orang (preman) mana uang SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Kamis malam, 28 Oktober 2021.

Baca juga: Begal Sadis di Jambi Ternyata Didominasi Anak di Bawah Umur

Warga dan Preman Bentrok Pasar Merdeka Bogor Dipicu Penolakan Relokasi PKL

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Preman itu mengambil senjata tajam dan menusuk korban. Kemudian, BA melawan dan memukuli BS dengan kunci roda di bagian kepala preman tersebut.

“Tikamannya melukai dada kanan BA. Menurut pengakuannya. BA (kemudian) membela diri karena ditusuk. (Dia) lalu mengambil besi atau kunci roda. Kemudian memukul beberapa kali saudara BS,” tutur Riko.

Dalam penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Riko mengungkapkan status keduanya menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.

“Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,” jelas Riko.

Dengan itu, Riko mengatakan penanganan kasus ini, diambil alih dari Unit Reskrim Polsek Medan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Untuk melihat sudah benar atau belum penetapan BA sebagai tersangka.

“Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA. Maka kasus tersebut akan kita hentikan,” sebut Riko.

Riko menambahkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Polrestabes Medan."Kita tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme," ucap Riko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya