Pencuri Uang Rp40 Juta dari Rumah Warga Ditangkap Polresta Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Seorang pria berinisial AH (28 tahun) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. Dia ketahuan membongkar brankas uang puluhan juta di dalam rumah warga.
Informasi dihimpun VIVA, kelakuan pelaku diketahui setelah terpantau dari CCTV rumah yang dibongkar. Korban yang merasa kehilangan uang senilai Rp40,8 juta melapor ke aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Handres saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pria dewasa, karena melakukan pencurian uang di rumah warga. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Ya benar, pelaku mencuri uang senilai Rp40.800.000 di dalam rumah warga. Pelaku juga sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya dikutip Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca juga: Pesan Kapolri ke Taruna TNI-Polri: Bangun Sinergitas dan Soliditas
Handres mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, pihak Satreskrim terlebih dahulu melakukan cek rekaman CCTV rumah warga yang juga merupakan agen BRI link itu. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim langsung menangkap pelaku yang tidak jauh dari tempat rumah korban.
"Pelaku merupakan pekerja toko yang tidak jauh dari rumah kehilangan uang dan saat digeledah, polisi hanya mendapatkan uang dari pelaku senilai Rp37,4 juta. Sedangkan sisanya sudah habis duluan dihambur-hamburkan pelaku," katanya.
Handres menceritakan, pelaku mengku membongkar rumah agen BRI link sendirian. Tepatnya pada Kamis dini hari, 28 oktober 2021 sekitar pukul 00.25 WIB dengan cara memanjat ke lantai tiga. Setelah itu, pelaku mencongkel pintu besi menggunakan sapu. Setelah masuk, pelaku mencari tempat penyimpanan uang dan langsung kabur.
"Pelaku sampai saat ini terus diperiksa intensif di Polres Jambi," katanya.