Polres Rejang Lebong Tangkap Pencabul Balita

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Rejang Lebong, Bengkulu, memeriksa tersangka pelaku pencabulan anak balita di daerah itu, Kamis, 28 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang lelaki paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia bawah lima tahun atau balita di daerah itu.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea diwakili KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan tersangka dalam kasus tersebut ialah TR (45), warga pendatang dari Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang meubel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Unit PPA Polres Rejang Lebong, tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober kemarin dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 5 lima tahun," kata dia.

Biadab! Pelatih Futsal di Bekasi Setubuhi Remaja ABG, Modus Culasnya Bikin Geram

Dia menjelaskan, kasus pencabulan anak balita ini dilakukan tersangka pada Jumat (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah yang menjadi lokasi pembuatan kursi meubel yang ada di Desa Sumber Bening, dan kemudian keesokan harinya dilaporkan orangtua korban ke Polres Rejang Lebong.

Kejadian itu, kata dia, bermula saat terduga pelaku melihat ada 3 orang anak-anak termasuk korban yang tengah asyik bermain tidak jauh dari tempat pelaku bekerja. Kemudian terduga pelaku yang saat itu tengah beristirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerja meubel.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Setelah korban mendatangi pelaku kemudian mengajak korban untuk nonton film porno yang ada di handphone pelaku. Pelaku seterusnya mencabuli korban.

"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No.35/2014 yang telah diubah ke UU No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya