Balita di Kota Batu Disiksa Calon Ayah Tiri, Tubuhnya Disudut Rokok

Polisi menangkap pelaku penganiayaan balita di Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Balita perempuan berusia 2,5 tahun di Desa Beji, Kota Batu mendapat kekerasan dari calon ayah tirinya. Pelaku berinisial WK kini sudah ditangkap Polisi Resor Kota Batu. 

Viral Balita Dikasih Sambal sampai Menangis, Netizen Senggol Pentingnya Kesiapan Mental Ibunya

Pelaku merupakan seorang pengangguran. Diduga motif ekonomi melatarbelakangi pelaku nekat melakukan aksi kekerasan ini.

"Pelaku merupakan pacar dari ibu korban yang tinggal di rumah bersama dengan ibu korban mulai kurun waktu Agustus sampai Oktober 2021. Takut tidak dinikahi sehingga takut melapor ke polisi," kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, Kamis, 28 Oktober 2021.

10 Channel YouTube Edukasi yang Cocok untuk Balita, Seru dan Interaktif!

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Yogi mengatakan, barang bukti yang disita adalah bak mandi yang biasa digunakan mandi oleh korban. Di bak mandi itulah korban sering kali disiram air panas hingga mengalami luka bakar. Pelaku merasa terbebani secara ekonomi karena merasa korban bukan anak biologisnya. 

Korban Rewel dan Sulit Makan, Alasan Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita

"Dari hasil pemeriksaan untuk motif tersangka ini melakukan penyiraman didasari oleh motif ekonomi, karena bukan anak biologis dari pelaku. Tersangka merasa terbebani secara ekonomi," ujar I Nyoman.

Pelaku juga kesal karena korban sering rewel. Lalu, pemicu lain karena permasalahan dengan ibu korban. 

"Jadi, walaupun belum resmi menikah tapi tinggal dalam satu rumah. Sehingga akumulasi dari berbagai latar belakang tersebut mengakibatkan tersangka melakukan kekerasan kepada korban," tutur Yogi. 

Yogi menyampaikan, selain menyiram air panas, pelaku juga beberapa kali menyudut rokok ke beberapa bagian tubuh korban. Aksi sadis itu karena korban dianggap rewel. Tidak sampai di situ tersangka juga menggigit jari-jari korban. 

"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur Yogi.

Saat ini korban dan ibunya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Polda Jawa Timur, Hasta Brata, Kota Batu. Kondisi ibu dan korban dilaporkan sudah mulai membaik. 

"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit didampingi oleh petugas medis dan juga dibantu oleh rekan-rekan dari psikolog dari P2TP2A memberikan trauma healing kepada korban," kata Yogi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya