Polisi Tangkap Komplotan Penjual Bayi di Palembang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Unit Ranmor bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak, dengan mengamankan beberapa pelaku.
Pelakunya yakni Anita (25) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan IB II Palembang; Nazori alias Gatot (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3, Kecamatan Sukarami Palembang; Putri Anggraini (27) warga Jalan Kedukan, Kecamatan IB II Palembang; Rohimah (47) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kecamatan IB II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Komisaris Polisi Tri Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan Bobi (26).
"Kita mendapatkan laporan dari Bobi ini mengenai anaknya berinisial L yang baru berusia satu bulan yang diperdagangkan oleh istri sirinya Anita," ujarnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Hal ini terjadi pada 19 Oktober 2021 lalu di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang sekitar pukul 14.00 WIB dan diketahui oleh Bobi, usai diceritakan oleh pelaku Anita pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari keterangan pelapor ini ke kita dia sempat menghubungi pelaku Gatot untuk mengembalikan anaknya tapi pelaku Gatot tidak bisa mengembalikannya dengan alasan anaknya sudah berada di Danau Ranau," katanya.
Atas laporan Bobi ini satu per satu pelaku berhasil ditangkap di kediamannya oleh anggota Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa malam, 26 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Masih ada tiga pelaku lagi yang masih kita kejar, untuk identitas para pelaku sudah kita kantongi," ujarnya.
Sementara itu, pelaku Anita mengaku bahwa ia mendapatkan pesan dari pelaku berinisial US (DPO) bahwa anaknya yang dilahirkannya pada 31 Agustus lalu itu akan diurus orang.
"Karena saya terpaksa jadi saya turuti saja, sehingga pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB saya mendatangi rumah pelaku Rohima dengan membawa anak saya, saat itu sudah ada pelaku US (DPO), pelaku Rohimah, pelaku Putri Anggraini dan Gatot," ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, ia menyerahkan bayinya kepada pelaku Gatot dan memberikan bayi kepada pelaku Rohimah. "Dari pedagang itu saya mendapatkan uang Rp4 juta, kemudian kejadian itu saya ceritakan kepada suami siri saya dan dia marah dan akhirnya melaporkan kejadian hingga mengakibatkan saya juga ditahan," tuturnya.