Pria Ini Nekat Begal Sopir Taksi Online, Alasannya untuk Modal Nikah

Sopir taksi online yang dibegal di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Seoran begal, MR (21) diamankan pihak Polres Kota Tangerang setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada seorang sopir taksi online, yakni Khairudin (64).

Peristiwa itu bermula saat korban yang membawa pelaku dari arah Tambora, Jakarta menuju ke arah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku ini merupakan penumpangnya korban. Dia (pelaku) order dari Tambora ke Pasar Kemis, Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca juga: Pemilik Anjing Canon Minta Maaf, Minta Postingan Viral Dihapus

Sesampainya di kawasan Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pukul 23.00 WIB, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan senjata tajam.

"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam, yakni cutter dan menikam korban tepat di bagian perutnya," katanya.

Korban pun berusaha melawan dengan cara memukul pelaku, yang akhirnya berhasil ditumbangkan. Meski korban pun mendapat luka cukup parah.

"Sempat duel, dan pelaku akhirnya tumbang, sementara korban masih sadar, namun lukanya cukup lumayan dengan tusukan di perut dan sayatan di kepala," ujarnya.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bertindak demikian untuk memenuhi biaya resepsi pernikahannya. "Dia sudah kami tahan, dan dia nekat begitu untuk modal nikah. Sementara ini, pengakuannya baru satu kali bertindak demikian, tapi masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan
Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Saat ini kondisi korban pun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja. Sementara untuk pelaku dalam keadaan baik-baik saja dan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu buat cutter.

Kini, pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Cerita Pedagang di Depok Pertahankan Motornya Saat Dibegal, Tangan Dibacoki hingga Urat Nadi Putus
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan.(dok Polrestabes Medan)

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

Polisi menangkap kawanan begal sadis di Medan yang menewaskan korbannya. Salah satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan pakai celurit.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024