Pria Ini Nekat Begal Sopir Taksi Online, Alasannya untuk Modal Nikah

Sopir taksi online yang dibegal di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Seoran begal, MR (21) diamankan pihak Polres Kota Tangerang setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada seorang sopir taksi online, yakni Khairudin (64).

Ambulans Tertabrak KA Matarmaja di Perlintasan Sebidang Kediri, Sopir Tewas

Peristiwa itu bermula saat korban yang membawa pelaku dari arah Tambora, Jakarta menuju ke arah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku ini merupakan penumpangnya korban. Dia (pelaku) order dari Tambora ke Pasar Kemis, Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 27 Oktober 2021.

Cari Sopir Pribadi di FB, Mobil Warga Depok Malah Hilang Dibawa Kabur

Baca juga: Pemilik Anjing Canon Minta Maaf, Minta Postingan Viral Dihapus

Sesampainya di kawasan Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pukul 23.00 WIB, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan senjata tajam.

Detik-detik Anggota TNI Dibegal Dekat Kodam Bukit Barisan, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam, yakni cutter dan menikam korban tepat di bagian perutnya," katanya.

Korban pun berusaha melawan dengan cara memukul pelaku, yang akhirnya berhasil ditumbangkan. Meski korban pun mendapat luka cukup parah.

"Sempat duel, dan pelaku akhirnya tumbang, sementara korban masih sadar, namun lukanya cukup lumayan dengan tusukan di perut dan sayatan di kepala," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bertindak demikian untuk memenuhi biaya resepsi pernikahannya. "Dia sudah kami tahan, dan dia nekat begitu untuk modal nikah. Sementara ini, pengakuannya baru satu kali bertindak demikian, tapi masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Saat ini kondisi korban pun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja. Sementara untuk pelaku dalam keadaan baik-baik saja dan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu buat cutter.

Kini, pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya