Diiming-imingi Pekerjaan, ABG di Sleman Dicabuli Pria Gay
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Satreskrim Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial NN (30) warga Kota Yogyakarta karena mencabuli seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Berkedok menawari pekerjaan, tersangka mencabuli korban di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Sleman.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menceritakan pada 12 Oktober 2021, korban berinisial RC (17) asal Magelang, Jawa Tengah sedang mencari pekerjaan. Kebetulan saat membuka facebook ada tawaran pekerjaan yang membuat tertarik mendaftar.
Lowongan pekerjaan ini, kata Rony, diunggah oleh tersangka NN. Kemudian korban menghubungi tersangka yang saat itu mengaku jika pekerjaan yang ditawarkan adalah menjaga konter handphone dengan gaji Rp 1,8 juta sebulan.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 1,8 juta sebulan. Kemudian mendapat fasilitas kos dan juga akan dibelikan pakaian," ujar Rony di Mapolres Sleman, Selasa 26 Oktober 2021.
Kemudian korban diajak ke apartemen tersangka dengan dalih diminta menginap dan besok baru akan diantar ke kos yang disediakan. Pada 12 Oktober 2021 malam, di kamar apartemen ada tersangka NN dan pacar prianya yang berinisial DS. Di sanalah kemudian korban dicabuli.
"Korban saat itu hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba tersangka dan temannya berinisial DS saling memegang alat kelamin. Korban ketika itu terbangun dan kaget karena tangan kanan tersangka memegang alat kelamin korban dan mencium leher korban dan posisi badan tersangka berada di atas korban," terang Rony
Rony menceritakan karena takut, korban pun menghubungi kakaknya dan meminta dijemput. Untuk mengulur waktu, korban mengaku sakit perut. Setelah kakaknya datang, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan untuk status DS masih sebagai saksi. DS, adalah seorang pria dan merupakan pacar tersangka.
"Masih dalam tahap penyelidikan karena DS ini kan merupakan pacar dari pelaku, laki-laki juga. Kebetulan pelaku ini gay. Sebenarnya itu mau threesome. Korban nggak terima digituin dan melapor," tutur Kukuh.
Kukuh mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui selain menyukai sesama jenis alias pria gay, tersangka juga memunyai fetish mengoleksi video-video berbau kematian.
"Mempunyai kebiasaan mengoleksi video yang berjenis kematian, fetishnya seperti itu. Jadi koleksi di hpnya itu orang mati semua. Orang meninggal dan untuk videonya itu video orang dibunuh kayak gitu dan kebanyakan cowok," ucap Kukuh.
Kukuh mengungkapkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dan handphone. "Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Kukuh.