Sudah 8 Kali Begal Korban, Eksekutor Geng Motor Ditembak Polisi
- VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Luis (21 tahun), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi terpaksa ditembak polisi. Dia melawan saat ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus begal di Kota Jambi.
Luis diketahui sudah delapan kali membegal korbannya. Ia bahkan menjadi eksekutor dari kelompok geng motornya saat beraksi di jalan. Ironisnya, rekannya di geng motor diketahui masih pelajar dan di bawah umur.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kelompok geng motor yang sudah berkali-kali membegal sudah ditangkap. Jumlahnya mencapai sepuluh orang. Mereka saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Para pelaku kita tangkap sudah kita tetapkan jadi tersangka namun terus kita periksa intensif di Polresta Jambi," ujarnya Senin malam, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Bus Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Terlempar
Eko menyebutkan, para pelaku tidak segan melukai korban dengan parang dan celurit sambil meminta HP dan sejumlah uang korban. Bahkan ketika sudah mendapatkan barang yang diminta, para pelaku langsung kabur sambil meninggalkan korban dalam keadaan terluka.
"Para pelaku tidak pandang bulu mencari korbannya di jalan raya dan saat ketemu langsung minta HP dan uang sambil melukai korbannya dan setelah itu, para pelaku langsung kabur," jelasnya.
Eko mengatakan, para pelaku sepuluh orang ditangkap, ada yang masih pelajar dan ada juga tidak sekolah. Di antaranya berinisial PI, TA, LP dan EY, HS, FP dan MP dan AB. Sedangkan yang sudah dewasa adalah Luis 21 tahun dan Muhammad Derry 18 tahun.
"Kalau eksekutor pelaku bernama Luis dan mengaku sudah 8 kali melakukan pembacokan terhadap para korban di jalan raya," terangnya.
Tidak sampai di situ, pihak Polresta Jambi akan terus memburu para pelaku geng motor sampai membegal para korban di Jambi. Dia berpesan kepada masyarakat khususnya orang tua kandung pelajar agar selalu memperhatikan anak kandung sambil mengajari yang baik dan tidak bergaul bebas.
"Atas perbuatan tiga pelaku dewasa terancam 9 tahun penjara sedangkan 7 pelaku di bawah umur masih dalam proses lebih lanjut," katanya.