Gegara Ini Karyawan Travel Pemalsu Hasil Tes Swab Ditangkap
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan membongkar pemalsuan dokumen hasil test swab PCR untuk penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP P Julianto Sirait mengungkapkan kasus ini, berawal terbongkar saat pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat berinsial DN di lantai II terminal keberangkatan domestik Bandara Kualanamu, Selasa sore, 19 Oktober 2021, sekitar Pukul 15.00 WIB.
“Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu,” ucap Julianto, saat Jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Jumat 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan oleh pihak keamanan Bandara Kualanamu. DN merupakan warga Kota Medan itu, berpura-pura berasal test swab PCR di Klinik Jemadi, Kota Medan, Senin 18 Oktober 2021.
“Lalu klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama atau insial DN,” sebut Julianto.
Akhirnya, DN mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad (41). Polisi lalu menangkap Ahmad, tanpa perlawanan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Muhammad Firdaus menjelaskan modus tersangka saat beraksi dengan mengamati gerak-gerik DN yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat test PCR.
“Di saat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka,” sebut Firdaus.
“Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk belum berangkat ke Jakarta,” tutur Firdaus.
Kata Firdaus dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali.
“Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu,’’ jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Undang-undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Buntut Berita Hoax Hasil Tes COVID, Klinik Ini Merugi