Demi Biayai Hidup, Ibu 3 Anak Jadi Kurir Sabu Selama 2 Tahun

Polisi menangkap ibu tiga anak, WBR (44), yang nekat jadi kurir sabu-sabu.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Ibu tiga anak, WBR (44), nekat jadi kurir nakoba jenis sabu-sabu selama 2 tahun di kawasan Serang, Banten. Dia mengakui pekerjaan itu ia ambil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah tiga anaknya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Pelaku sudah jadi kurir selama dua tahun, dan ini dia lakukan untuk penuhi biaya sekolah ketiga anaknya. Untuk wilayah edaran berada di kawasan Serang, Banten," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Jaringan Lapas

WBR ditangkap di kawasan Serang. Penangkapannya pun berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku, yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang. Ia juga diketahui merupakan jaringan Lapas Cipinang dan Serang.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kurir ini diketahui dikendalikan dari lapas, di mana dia ambil atau beli barang narkotika itu dari salah satu orang yang ada di sana (lapas). Dan ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Setiap melakukan penjualan, ia diketahui mengambil untung sebesar Rp200 hingga 500 ribu.

"Untungnya sekitar Rp200 ribu, dan itu untuk biaya sekolah anak," ujarnya.

Baca juga: Tawuran Maut di Menteng, 2 Pelaku Remaja Pakai Sabu Sebelum Beraksi

Ilustrasi Sabu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Polisi Sita 19,66 Gram Sabu

Dari tangan pelaku pun polisi menyita total 19,66 gram sabu-sabu yang disimpan dalam klip bening. Barang haram itu telah siap untuk diedarkan.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WBR dikenakan pasal 114, 112, 111 tentang narkotika, dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya