Pria Gay di Sibolga Sodomi Bocah, Korbannya Dikasih Uang Rp2.000

Polisi memperlihatkan seorang pria tersangka pencabul bocah (kanan) di bawah umur setelah ditangkap di rumah indekosnya di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa 19 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinsial TVH alias T (35 tahun) karena diduga mencabuli dan menyodomi anak di bawah umur berulang kali di dalam kamar indekosnya di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Aparat meringkusnya setelah mendapatkan laporan dari ketua RW setempat dan ibu korban.

Respon Komite Disabilitas Soal Keluhan Agus Buntung di Rutan: Jangan Samakan Kaya di Hotel

Berdasarkan pengakuan TVH kepada polisi, kali pertama dia mencabuli bocah berusia empat belas itu pada Oktober 2020, ketika si anak sedang bermain game online di dekat rumah indekosnya, kata Kepala Subbagian Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dengan bujuk rayu TVH, korban mau masuk ke dalam kamar indekos pelaku. Di situlah pelaku mencabuli korban dengan dan memasukkan alat kemaluannya ke dubur korban hingga si bocah malang itu kesakitan.

Pemilik Pesantren di Jaktim Diduga Sodomi 7 Santri Pria

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2.000 dan Rp5.000," kata Sormin.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Modus Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes Martapura, Dalih Pelaku untuk Buang Sial

Kali terakhir pria penyuka sesama jenis alias gay itu mencabuli korban pada September 2021. Setelah itu, korban mengadu apa dia alami kepada ibunya dan sang orangtua berang lantas melaporkannya kepada polisi.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu, dan ketika sekolah di SMA, tersangka menyukai teman sesama jenis," kata Sormin.

TVH kini ditahan di Markas Polres Sibolga dan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak asusila itu disita. THV dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ilustrasi pencabulan

Kelakukan Bejat Ketua RT di Makassar. Cabuli Remaja 14 Tahun Warganya Sendiri

Seorang ketua RT berinisial AB di kota Makassar, Sulawesi Selatan tega mencabuli remaja berusia 14 tahun yang tak lain adalah warganya sendiri berulang kali.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025