Palsukan SKCK, Penjaga Warnet Raup Rp45 Juta dalam Setahun
- VIVA/Sherly
VIVA – Polres Kota Tangerang mengamankan AD (26) penjaga warnet yang berada di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, setelah diketahui melakukan bisnis pemalsuan dokumen negara.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ungkap kasus ini berawal ketika ada informasi soal usaha pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara ilegal oleh pemilik warnet di kawasan Rajeg.
"Adanya laporan itu tim satuan reskrim Polres Kota Tangerang langsung ke lokasi, dan nyatanya betul ditemukan usaha ilegal itu, di sana kami langsung amankan pelaku," katanya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dari hasil pemeriksaan, AD diketahui telah melakukan bisnis itu lebih dari satu tahun, dimana dia mampu meraup omzet hingga Rp45 juta dalam setahun.
"Dalam sehari dia bisa membuat sekitar 5 lembar SKCK dengan harga per lembarnya Rp25 ribu," ujarnya.
Lanjut Wahyu, untuk memalsukan dokumen tersebut, ia hanya perlu selembar kertas, printer dan aplikasi photoshop.
"Dia edit saja pakai photoshop, tinggal diganti identitasnya," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat seperti seperangkat komputer, printer dan 3 lembar SKCK yang sudah diedit dan dicetak.
AD pun kini diamankan di Polres Kota Tangerang dan dikenakan Pasal 263 Ayat 1 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga:Â Palsukan Sarung Merek Terkenal, 4 Orang Jadi Pesakitan