Sugito Tewas Dikeroyok Usai Kencani PSK, 6 Pelaku Lain Masih Diburu

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Sugito (45) yang meregang nyawa di lokalisasi Gunung Antang. Peristiwa pengeroyokan Sugito terjadi pada Minggu dini hari kemarin, 17 Oktober 2021. 

Tim Dokkes Polda Jateng Bongkar Makam Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang

Dua pelaku yang sudah diringkus polisi itu Jeremy dan Ferdy. Sementara, Septiadi, Sanjaya, Akbar, Ipul, Gading, dan Bolot hingga kini masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat Sugito bersama enam rekannya mendatangi lokalisasi Gunung Antang dalam kondisi mabuk. Saat itu, Sugito menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat esek-esek tersebut. 

Krisis Gaza Terus Memburuk, Puluhan Nyawa Melayang dalam Serangan Militer Israel

Namun setelah berhubungan dengan PSK, Sugito enggan membayar.

"Setelah melakukan hubungan badan tidak mau membayar. Akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada di sana," kata Erwin, Senin 18 Oktober 2021.

5 Orang Tewas di Pamekasan Usai Hirup Gas Beracun dari Dalam Sumur Tua

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Korban yang sedang dipengaruhi minuman keras pun bersikeras untuk tak membayar jasa PSK tersebut. Alhasil kericuhan yang berujung baku hantam dan pengeroyokan terjadi.

Menurut dia, para pelaku terlibat baku hantam dan menusuk korban menggunakan pecahan botol bekas minuman keras. Korban pun ditikam. Sugito pun tewas bersimbah darah di lokalisasi Gunung Antang. 

"Barang bukti yang ditemukan pecahan botol. Ini yang diduga digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal. Kemudian ada sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah tersangka JS," jelas dia.

Atas perbuatan tersangka, yakni Jeremy dan Ferdy keduanya kini mendekam ditahan Mapolres Metro Jakarta Timur. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada enam. Masih dilakukan upaya pengejaran," tandas Erwin.

Wakil Ketua Umum Gerindta sekaligus Waka Komisi III DPR RI, Habiburokhman

DPR Gemes Kapolrestabes Semarang Tak Jawab Panggilan Telepon soal Penembakan Siswa SMK

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyentil Kepala Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda R terhadap seorang siswa SMK di Semarang.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024