Sugito Tewas Dikeroyok Usai Kencani PSK, 6 Pelaku Lain Masih Diburu

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Sugito (45) yang meregang nyawa di lokalisasi Gunung Antang. Peristiwa pengeroyokan Sugito terjadi pada Minggu dini hari kemarin, 17 Oktober 2021. 

DPR Gemes Kapolrestabes Semarang Tak Jawab Panggilan Telepon soal Penembakan Siswa SMK

Dua pelaku yang sudah diringkus polisi itu Jeremy dan Ferdy. Sementara, Septiadi, Sanjaya, Akbar, Ipul, Gading, dan Bolot hingga kini masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat Sugito bersama enam rekannya mendatangi lokalisasi Gunung Antang dalam kondisi mabuk. Saat itu, Sugito menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat esek-esek tersebut. 

Tim Dokkes Polda Jateng Bongkar Makam Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang

Namun setelah berhubungan dengan PSK, Sugito enggan membayar.

"Setelah melakukan hubungan badan tidak mau membayar. Akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada di sana," kata Erwin, Senin 18 Oktober 2021.

Krisis Gaza Terus Memburuk, Puluhan Nyawa Melayang dalam Serangan Militer Israel

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Korban yang sedang dipengaruhi minuman keras pun bersikeras untuk tak membayar jasa PSK tersebut. Alhasil kericuhan yang berujung baku hantam dan pengeroyokan terjadi.

Menurut dia, para pelaku terlibat baku hantam dan menusuk korban menggunakan pecahan botol bekas minuman keras. Korban pun ditikam. Sugito pun tewas bersimbah darah di lokalisasi Gunung Antang. 

"Barang bukti yang ditemukan pecahan botol. Ini yang diduga digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal. Kemudian ada sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah tersangka JS," jelas dia.

Atas perbuatan tersangka, yakni Jeremy dan Ferdy keduanya kini mendekam ditahan Mapolres Metro Jakarta Timur. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada enam. Masih dilakukan upaya pengejaran," tandas Erwin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya