IRT di Garut Punya Bungker Penyimpan Miras dan Obat Berbahaya

Polisi menggeledah lemari di rumah seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, 16 Oktober 2021, yang digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan obat-obatan berbahaya dan minuman keras.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polisi mengungkap penjualan secara ilegal obat-obat keras dan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka utama dua ibu rumah tangga dan barang bukti ratusan butir pil serta minuman keras.

Kedua tersangka, berinisial M (44 tahun) dan E (49 tahun), masing-masing warga Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, dan warga Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk. Mereka, bersama sembilan orang penyalahguna obat-obatan berbahaya dan miras itu, ditangkap oleh Tim Sancang Polres.

Menurut Kepala Polres Garut AKBP Wordhanto Hadicaksono, pelaku M sempat mengelak saat ditanya petugas, bahkan petugas sempat kesulitan mendapatkan barang bukti dari rumah pelaku. "Pelaku M menyembunyikan obat-obatan berbahaya di atas lemari dan membuang sebagian obat di belakang rumah, namun berhasil ditemukan," ujarnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Saat penggeledahan, sembilan orang pelanggannya datang untuk membeli obat berbahaya, sehingga mereka digelandang juga ke kantor polisi. Sementara itu, penjual minuman keras (miras) E hanya bisa bengong saat petugas datang dan langsung menggeledah.

"E ini pemilik warung, dan kami menemukan beberapa dus miras. Hanya saja E sangat pandai menyembunyikan puluhan dus miras lainnya," ujarnya.

Obat-obatan berbahaya (ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

Pelaku E menyembunyikan miras dalam kaleng kue, dispenser, dan bahkan di dalam bungker di bagian kamar. Namun petugas menemukan miras itu. 

Pelaku M dan E serta sembilan orang lalu dibawa ke Markas Polres Garut untuk diperiksa. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 500 butir pil obat berbahaya (terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Tryhex) dan 680 lebih botol miras sebagai barang bukti.

Viral Wanita Cekoki Minuman Keras ke Kucing di Tempat Hiburan Malam, Pelaku Klarifikasi: Candaan

Pelaku M dijerat dengan pasal 196 dan 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Adapun E akan menjalani sidang tindak pidana ringan. Sedangkan sembilan orang pengguna obat-obatan berbahaya akan dilakukan pembinaan.

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Rokok, Tembakau Iris, Hingga Miras Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024