Coba Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Diringkus Polisi
- VIVA/Putra Nasution (Medan)
VIVA – Seorang sopir angkutan umum berinisial AB (35) babak belur dihakimi warga di jalan Alternatif Kacaribu-Nangbelawan Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Karena, diduga mencoba memperkosa seorang wanita yang merupakan penumpang kendaraan umum tersebut.
Berdasarkan data diperoleh korban berinsial YT (25) warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Saat itu, korban baru pulang dari kakaknya di Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Minggu malam, 10 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, wanita menyetop angkutan umum dikendarai pelaku untuk pulang ke rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo, AKP Andrian Risky mengatakan, di dalam angkutan umum dikendarai pelaku, korban hanya seorang diri. Sempat dibawa jalan berkeliling, tidak sesuai dengan sesuai rute angkutan itu. Dengan alasan AB hendak mengisi BBM di SPBU.
"Terlapor (AB) langsung menutup pintu samping mobil angkutan umum dan tidak memberi korban pergi. Terlapor pun, menarik korban ke luar mobil dan menidurkan korban di tanah dan terlapor menindih korban," sebut Andrian, Sabtu 16 Oktober 2021.
Baca juga: Dorong BUMN Go Global, Jokowi Pesan ke Para Dirut: Cepat Adaptasi
Korban melakukan perlawanan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Secara paksa AB melakukan tindak asusila terhadap YT.
Namun, sang supir itu tetap memaksa hingga mengancam korban. Bila tidak menuruti kehendaknya, YT akan dibunuh.
"Perbuatan tersebut, tidak selesai atau terhenti. Dikarenakan ada 4 unit sepeda motor yang berhenti di dekat angkutan umum terlapor. Selanjutnya setelah ditolong korban dapat keluar dari dalam mobil dan berhenti lah perbuatan terlapor yang ingin menyetubuhi atau memperkosa korban," sebut Andrian.
Pelaku pun, menjadi bulan-bulanan warga atas perbuatannya. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Markas Komando Polres Karo. Petugas turun ke lokasi, dan langsung mengamankan AB bersama angkutan umum itu.
"Petunjuk dan hasil cek TKP benar ada perbuatan tersebut. Sehingga ditetapkanlah terlapor menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan Penahanan terhadap tersangka," kata Andrian.