Diduga Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah dan Sudin Serahkan Diri

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), berdasarkan penyelidikan kejaksaan. Sadar diri akan kesalahan itu, dua pejabat dunia pendidikan itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Argianto mengatakan, dua orang yang terlibat korupsi BOS dan BOP ini telah menyerahkan diri ke Kejari Jakbar pada Kamis, 14 Oktober 2021.

"Yang bersangkutan kooperatif datang atas panggilan kami. Tidak ada penjemputan kemarin, mereka datang langsung ke kantor," ujar Dwi dikonfirmasi, Sabtu 16 Oktober 2021.

Saat diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Widodo dan Faisal memenuhi unsur tindak pidana dan dikenakan pasal. Akibat merugikan negara atas tindakan korupsinya, Widodo dan Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Kedua pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 milliar, berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

"Berdasarkan hasil penghitungan oleh BPK RI yang sudah kami terima nilai kerugian Rp2,3 miliar," ujarnya.

Menunggu kasus korupsi tersebut diproses hukum, Widodo dan Faisal diarahkan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Timur selama 20 hari mendatang.

"Kepada yang bersangkutan dan jelang penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," ujar Dwi.